Pemerintah Republik Indonesi Menerbitkan Peraturan Tentang Cuti Bersama Tahun 2015 melalui Surat Keputusan bersama (SKB) 3 (tiga) kementerian yang cuti bersama dalam Tahun 2015 hanya ada cuti Hari Raya Idul Fitri selama 3 Hari seperti terlihat pada gambar di samping untuk lebih jelasnya silahkan klik berikut ini untuk mendownload:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar