Sinjai (Kemenag) – Sebanyak 47 murid MTsN 1 Sinjai ditetapkan sebagai penerima bantuan setelah melalui proses verifikasi dan validasi yang cermat, sehingga bantuan dapat tepat sasaran.
Penetapan ini mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 197 Tahun 2026 tentang Penetapan Siswa MTs/SMP Sederajat Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun 2026.
Sebelum proses pencairan dan pengambilan bantuan, MTsN 1 Sinjai terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi kepada orang tua/wali murid penerima. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai mekanisme pencairan bantuan, persyaratan administrasi, serta tata cara pengambilan agar proses berjalan lancar.
Pada saat pengambilan bantuan, setiap murid wajib didampingi oleh orang tua/wali dengan membawa dokumen persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala MTsN 1 Sinjai, Ilyas, menyampaikan bahwa proses penetapan dilakukan secara teliti dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Ia juga mengapresiasi kerja sama semua pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan tersebut.
“Program ini sangat membantu peserta didik dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka. Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk menunjang proses belajar,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan orang tua dalam proses pengambilan bantuan, diharapkan penyaluran Program Indonesia Pintar dapat berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program ini juga diharapkan dapat meringankan beban orang tua serta memotivasi peserta didik untuk terus berprestasi dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. (Ya)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar