Jumat, 24 April 2015

PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI PNSD DI PEKERJAKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

Setelah 2 tahun terakhir menjadi perdebatan tentang pembauaran tunjangan profesi guru PNS Daerah yang dipekerjakan dibawah naungan kementerian agama akhirnya terjawab dengan terbitnya Surat Dirjen Pendis No: DJ.I/HM.01/839/2015 tanggal 2015 Poin 2 bahwa Tunjangan profesi bagi Guru PNSD dibayarkan oleh kementerian agama, namun sebelum membaca peraturan yang dimaksud simak dulu perbedaan antara PNS yang diperbantukan dan PNS yang diperbantukan berdasarkan penjelasan Direktorat Kepangkatan dan Mutasi Badan Kepegawaian Negara Tahun 2009: - PNS YANG DIPERBANTUKAN ADALAH PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKSANAKAN TUGAS DI LUAR INSTANSI INDUKNYA YANG GAJINYA DIBEBANKAN PADA INSTANSI YANG MENERIMA PERBANTUAN. - PNS YANG DIPEKERJAKAN ADALAH PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKSANAKANTUGAS DI LUAR INSTANSI INDUKNYA YANG GAJINYA DIBEBANKAN PADA INSTANSI INDUKNYA untuk lebih jelasnya silahkan dibaca n di download DI SINI

Tidak ada komentar: